KBR68H, Jakarta - Pengacara tersangka suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Rozi seharusnya tidak menjadi saksi Luthfi Hasan Ishaq. Pengamat korupsi, Wayan Titip menilai, Rozi tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Dia yakin, Rozi tidak akan objektif saat memberi keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekalipun dia mengundurkan diri dari kuasa hukum Fathanah, namun objektifitasnya itu yang saya ragukan. Seorang saksi itu harus benar-benar memberikan keterangan yang dengar, dia lihat dan dialami sendiri kejadiannya. Harus benar-benar itu. Karena dia itu berada dibawah sumpah. Kalau dia meleset, dia bisa diancam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, pelanggaran pasal 263. Dan kalau jaksa itu keberatan, dia bisa menolak itu keterangan saksi (Ahmad Rozi-red)," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali memeriksa Ahmad Rozi sebagai saksi bekas Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq. Rozi sendiri mengakui pernah berkomunikasi dengan Lutfi terkait data impor daging sapi secara nasional.
Editor : Sutami