KBR68H, Jakarta – Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengevaluasi keberadaan jamaah Ahmadiyah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pemerintah terus melakukan evaluasi terkait keberadaan dan status pengakuan hukum jamaah Ahmadiyah di Indonesia. Kata Agung, pemerintah terus melakukan dialog dengan anggota dan pengurus jemaah Ahmadiyah serta masyarakat.
“Pemerintah terus melakukan langkah-langkah pembinaan seperti yang sudah dilakukan Kementerian Agama selama ini juga akan melakukan evaluasi serta penyikapan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap status dan kedudukan hukum jemaah Ahmadiyah Indonesia. Dengan ini kami masih memerlukan langkah-langkah pembinaan dan kemudian secara terus menerus melakukan evaluasi dan penyikapannya,” ucap Agung Laksono usai rapat tentang Ahmadiyah, kemarin di Kantor Kementerian Kesra.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim jamaah Ahmadiyah melanggar perjanjian soal penyebarluasaan aliran. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dengan tetap mengakui sebagai bagian dari Islam maka jemaah Ahmadiyah melanggar perjanjian.
Jemaah Ahmadiyah membantah tudingan Menteri Agama Suryadharma Ali tersebut. Sekjen Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Ahmad Supardi, mengatakan tidak mungkin pihaknya bisa beraktivitas dan menyebarluaskan ajarannya jika masjid digembok aparat hukum. Dia juga membantah tudingan yang menyebutkan Ahmadiyah telah melanggar perjanjian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Editor: Doddy Rosadi
Pemerintah Evaluasi Keberadaan Jemaat Ahmadiyah
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 31 Mei 2013 08:20 WIB


ahmadiyah, evaluasi, pemerintah, agung laksono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai