Bagikan:

Pembahasan Qanun Bendera Aceh Masih Belum Final

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Dalam Negeri sepakat membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan qanun tentang bendera dan lambang Aceh.

NASIONAL

Rabu, 01 Mei 2013 22:27 WIB

Pembahasan Qanun Bendera Aceh Masih Belum Final

qanun, aceh, bendera

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Dalam Negeri sepakat membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Iskandar Gani mengatakan, kesepakatan itu dicapai setelah Gubernur Aceh, Zaini Abdullah bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta hari ini.

"Pertemuan hari ini kan masih mencari solusi-solusi yang terbaik antara Kementerian dalam negeri dengan pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh tadi itu yang hadir ada Gubernur, Ketua DPRA dan Pemangku Wali Nangroe dan saya mendampingi sebagai asisten pemerintahan. Dalam pertemuan tadi akan dibentuk tim kecil. Jadi akan ada tim yang akan menyelesaikan. Yang jelas pertemuan tadi sangat soft, sangat baik untuk menghasilkan sebuah kesepakatan," jelas Iskandar saat dihubungi KBR68H, Rabu (1/5).

Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Iskandar Gani menambahkan, tim tersebut akan diisi oleh perwakilan Kemendagri dan Pemprov Aceh. Dari Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, Djoehermansyah Djohan ditunjuk sebagai Ketua delegasi lalu. Sedangkan, Pemerintah Aceh menunjuk Iskandar sebagai Ketua Delegasi.

Qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang disahkan pemerintah provinsi dan DPR Aceh beberapa waktu lalu dikritik pemerintah pusat. Ini lantaran bendera Aceh menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah menilai hal itu sebagai simbol separatis. Karenanya pemerintah meminta agar qanun itu direvisi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending