KBR68H, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 40 miliar kepada organisasi bantuan hukum di seluruh provinsi Indonesia. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, anggaran tersebut nantinya diberikan kepada masing-masing organisasi hukum yang sudah diverifikasi oleh pemerintah. Denny menghimbau agar anggaran puluhan milyar tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin yang terjerat kasus dengan bantuan organisasi bantuan hukum yang ada di tiap provinsi.
"Rp 40,8 miliar itu APBN, itu yang akan dialokasikan untuk bantuan. (itu keperluannya untuk apa?), bukan untuk 500 ya, jadi ini kasusnya, nanti akan ada satu kasus berapa anggarannya. Jadi sebenarnya dana diberikan untuk masyarakat tetapi melalui organiasi bantuan hukum" kata Denny di Jakarta, Selasa (28/5).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan alokasi anggaran tersebut diambil dari APBN tahun ini. Sementara, saat ini Kementrian Hukum dan HAM sedang melakukan verifikasi terhadap sekitar 500-an berkas yang diajukan organiasi bantuan hukum di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi Kemenkumham mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para organiasi bantuan hukum agar adpat lolos verifikasi dan mendapatkan akreditasi dari pemerintah. Syarat tersebut diantaranya memliki kepengurusan yang jelas dan banyaknya kasus yang telah diselesaikan.
Editor: Doddy Rosadi
Organissasi Bantuan Hukum Dapat Bantuan Rp 40 Miliar
KBR68H, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 40 miliar kepada organisasi bantuan hukum di seluruh provinsi Indonesia.

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 08:10 WIB


organisasi, bantuan hukum, bantuan pemerintah, denny indrayana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai