KBR68H,Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah proses perizinan calon emiten untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Ketua OJK Muliaman Haddad mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran perusahaan di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia menambahkan, meskipun izin dipermudah, namun OJK tetap mengawasi kinerja calon emiten.
“Ya kan rata-rata ada yang 21 hari. Sekarang sedang kita pelajari time motion yang tepat. izinkan saya kasih beberapa waktu untuk pelajari ini. Tapi intinya proses perizinan ini harus dipersingkat sehingga akan melengkapi segala insentif yang selama ini diberikan pemerintah. Tapi ujungnya ya tergantung kinerja emiten itu sendiri," kata Muliaman di sela-sela seminar soal literasi keuangan di Jakarta.
Ketua Dewan komisioner OJK Muliaman Haddad menambahkan, selama ini kinerja emiten di BEI tergolong baik ketimbang emiten di bursa efek lain. Namun kata dia, jumlah emiten di BEI masih minim ketimbang di beberapa negara ASEAN seperti FIlipina, Singapura, dan Malaysia. Saat ini jumlah emiten yang tercatat di BEI hanya sekitar 426 dengan jumlah investor sekitar 4.000.
Editor: Antonius Eko
OJK Bakal Permudah Izin IPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah proses perizinan calon emiten untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).

NASIONAL
Selasa, 21 Mei 2013 20:39 WIB


otoritas jasa keuangan, saham, jakarta, IPO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai