KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar uji materi Undang-Undang tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan beberapa kelompok lain.
Ketua MK, Akil Mochtar mengatakan, hutan adat bukanlah milik negara, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan izin pengelolaan, selain kepada masyarakat adat sekitar hutan.
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kata negara dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD RI tahun 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga pasal 1 angka 6 Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat," paparnya dalam sidang putusan MK, Rabu (16/5).
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama kelompok masyarakat adat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kehutanan. Mereka menilai, sejumlah pasal dalam undang-undang itu sangat merugikan masyarakat adat yang menjadikan hutan sebagai sumber penghidupan. Bahkan, undang-undang itu membuat masyarakat adat dikriminalisasikan karena mengolah hasil hutan yang berstatus milik negara.
Editor: Anto Sidharta
MK Kabulkan Uji Materi UU Kehutanan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar uji materi Undang-Undang tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan beberapa kelompok lain.

NASIONAL
Kamis, 16 Mei 2013 21:08 WIB


MK, Uji Materi UU Kehutanan, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai