Bagikan:

Miranda Goeltom Dieksekusi ke Penjara Tangerang

Terpidana suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dieksekusi ke penjara Tangerang, Banten hari ini. Miranda mengaku, menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dirinya. Dia bakal dihukum selama 3 ta

NASIONAL

Rabu, 15 Mei 2013 20:43 WIB

Miranda Goeltom Dieksekusi ke Penjara Tangerang

Miranda Goeltom, Penjara Tangerang

KBR68H, Jakarta - Terpidana suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dieksekusi ke penjara Tangerang, Banten hari ini. Miranda mengaku, menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dirinya. Dia bakal dihukum selama 3 tahun penjara.

"Sebagai warga negara yang taat hukum. Saya menjalani apa yang harus saya jalani," ungkap Miranda saat akan dieksekusi dari Gedung KPK, Jakarta. Terpidana suap cek pelawat, Miranda S Goeltom.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana suap cek pelawat Miranda Goeltom. Miranda menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 agar memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tahun lalu ia divonis 3 tahun penjara.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending