KBR68H, Jakarta - Terpidana suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dieksekusi ke penjara Tangerang, Banten hari ini. Miranda mengaku, menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dirinya. Dia bakal dihukum selama 3 tahun penjara.
"Sebagai warga negara yang taat hukum. Saya menjalani apa yang harus saya jalani," ungkap Miranda saat akan dieksekusi dari Gedung KPK, Jakarta. Terpidana suap cek pelawat, Miranda S Goeltom.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana suap cek pelawat Miranda Goeltom. Miranda menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 agar memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tahun lalu ia divonis 3 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Miranda Goeltom Dieksekusi ke Penjara Tangerang
Terpidana suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dieksekusi ke penjara Tangerang, Banten hari ini. Miranda mengaku, menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dirinya. Dia bakal dihukum selama 3 ta

NASIONAL
Rabu, 15 Mei 2013 20:43 WIB


Miranda Goeltom, Penjara Tangerang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai