KBR68H, Jakarta- LSM Perlindungan TKI Migrant Care mendesak pemerintah merevisi draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Menurut Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam draft RUU yang diajukan pemerintah kepada panja RUU PPILN tidak menujukkan adanya perubahan. Kata dia, isi RUU tersebut masih berorientasi pada keuntungan bisnis perusahaan jasa TKI di Indonesia, sehingga belum menjamin adanya perlindungan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
"Sebenarnya, maksimalnya dihilangkan dimensi-dimensi pengambilan keuntungan yang besar, yang selama ini dilakuklan oleh pengerah jasa PTKIS yang sangat eksploitasi yang mengakibatkan migrasi berbiaya tinggi, sehingga misalnya teman-teman kita yang bekerja di luar negeri ketika dia bekerja, dia tidak dalam posisi yang independen, mereka terjerat utang, banyak potongan macem-macem, itu karena sistem pengerahan tenaga kerja kita yang berbiaya tinggi," terang Wahyu kepada KBR68H.
Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo menambahkan saat ini Migrant Care berupaya memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR agar RUU ini dapat mengadopsi nilai-nilai perlindungan buruh migran.
Bulan lalu, DPR bersama Pemerintah membahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Di Luar Negeri. RUU ini hasil revisi dari Undang-undang Nomor 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang belum menempatkan jaminan perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
Editor: Antonius Eko
Migrant Care Desak Pemerintah Revisi RUU Perlindungan TKI
LSM Perlindungan TKI Migrant Care mendesak pemerintah merevisi draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

NASIONAL
Selasa, 21 Mei 2013 20:21 WIB


migrant care, buruh, tki
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai