KBR68H, Jakarta – Pemerintah menilai perizinan untuk investasi masih terlalu lama. Menko Perekonomian Hatta Radjasa memberi contoh, izin untuk investasi migas bisa memerlukan waktu hingga empat tahun. Karena itu, pemerintah akan memangkas rantai birokrasi untuk mengeluarkan izin investasi.
“Yang paling penting, kalau pun izin itu diatur dalam Undang-undang tetapi berikan izin itu dalam satu atap, kewenangannya itu diberikan. Tidak menghilangkan kewenangan sang sektor, Menteri, karena diatur oleh UU, tapi itu semua dilimpahkan dalam satu atap, satu pintu. Sehingga begitu dia datang, sudah selesai disitu, walaupun izinnya banyak tetapi satu. Yang terjadi sekarang itu, pintunya satu, jendelanya ratusan,”kata Hatta usai membuka acara Konferensi Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (15/5).
Menko Perekonomian Hatta Radjasa menambahkan, panjangnya rantai perizinan paling sering terjadi di industri migas. Apabila ada investor yang ingin investasi di sektor migas maka diperlukan 25 perizinan yang baru selesai sekitar dua tahun. Setelah itu, diperlukan 25 perizinan lagi untuk eksploitasi. Akibatnya, investasi di sektor migas baru bisa menghasilkan uang pada tahun keempat.
Hatta menambahkan, idealnya investor bisa langsung memperoleh izin di daerah manapun yang dia mau. Kehadiran Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah seharusnya bisa membantu investor untuk memperoleh perizinan tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat. Namun, untuk investasi di sektor pertahanan dan keamanan harus tetap melalui persetujuan pemerintahan pusat.
Menteri Hatta: Rantai Perizinan untuk Investasi Terlalu Panjang
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 15 Mei 2013 16:15 WIB

perizinan, investasi, terlalu panjang, hatta radjasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai