KBR68H, Jakarta - Pemerintah tidak akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pendirian rumah ibadah dan SKB pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, kedua SKB tersebut masih relevan untuk mengatur peribadatan di Indonesia. Dia menilai, kasus intoleransi yang terjadi di berbagai daerah tidak disebabkan surat keputusan tersebut.
"SKB itu kan pengaturan soal rumah ibadah. Kalau sudah ada pelanggaran seperti itu, yang pertama itu soal pelanggaran hukumnya serahkan ke Kepolisian. Sementara, soal bagaimana ajaran agama itu sendiri, kepercayaan itu sebaiknya Menteri Agama yang menyelesaikan soal itu. Ya kita berharap agar persoalan itu tidak terjadi. Tidak boleh ada penzaliman terhadap orang lain. Keyakinan agama itu kan dilindungi oleh Undang-undang, bahkan Undang-undang Dasar. Jadi ya silahkan saja yang melakukan pelanggaran ditangkap," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya, Istri mendiang bekas Presiden RI Aburrahman Wahid, Shinta Nuriyah meminta Pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ini menyusul berbagai kasus intimidasi yang dialami oleh jemaat Ahmadiyah.
Terakhir, jemaat Ahmadiyah di kampung Wanisagara, Tasikmalaya, Jawa Barat diserang ratusan orang intoleran. Penyerangan itu mengakibatkan 25 bangunan rusak yang terdiri dari 22 rumah, satu masjid, madrasah, serta Mushola.
Mendagri: SKB Tiga Menteri Masih Dibutuhkan
Pemerintah tidak akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pendirian rumah ibadah dan SKB pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah.

NASIONAL
Senin, 06 Mei 2013 20:01 WIB


SKB tiga menteri, intoleransi, beragama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai