Bagikan:

Mendagri: Jangan Fotokopi E-KTP

Kementerian Dalam Negeri menghimbau kementerian dan lemba negara tidak memfotokopi KTP elektronik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

NASIONAL

Selasa, 07 Mei 2013 11:30 WIB

Author

Bambang Hari

Mendagri: Jangan Fotokopi E-KTP

e ktp, foto copy, mendagri gamawan fauzi

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menghimbau kementerian dan lembaga negara tidak memfotokopi KTP elektronik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjelaskan, proses penyalinan e-KTP dapat merusak chip penyimpanan data dalam KTP tersebut. Hal ini akan mengakibatkan data penduduk tidak terbaca komputer.

"E-KTP tidak diperkenankan di fotokopi, diklip, dan diberlakukan salah. Jadi perlakuannya tidak seperti KTP biasa. Ini lebih mudah rusak bila sering di-fotokopi. Yang penting kan bukan tampak fisiknya saja sebenarnya. Tapi data yang di dalam chip ini," katanya kepada wartawan.

Hari ini, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan memfotokopi e-KTP. Surat edaran itu ditujukan kepada menteri, kepolisian, gubernur Bank Indonesia, serta pimpinan daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending