KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menghimbau kementerian dan lembaga negara tidak memfotokopi KTP elektronik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjelaskan, proses penyalinan e-KTP dapat merusak chip penyimpanan data dalam KTP tersebut. Hal ini akan mengakibatkan data penduduk tidak terbaca komputer.
"E-KTP tidak diperkenankan di fotokopi, diklip, dan diberlakukan salah. Jadi perlakuannya tidak seperti KTP biasa. Ini lebih mudah rusak bila sering di-fotokopi. Yang penting kan bukan tampak fisiknya saja sebenarnya. Tapi data yang di dalam chip ini," katanya kepada wartawan.
Hari ini, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan memfotokopi e-KTP. Surat edaran itu ditujukan kepada menteri, kepolisian, gubernur Bank Indonesia, serta pimpinan daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Mendagri: Jangan Fotokopi E-KTP
Kementerian Dalam Negeri menghimbau kementerian dan lemba negara tidak memfotokopi KTP elektronik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

NASIONAL
Selasa, 07 Mei 2013 11:30 WIB


e ktp, foto copy, mendagri gamawan fauzi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai