KBR68H, Jakarta - Maharani Suciyono mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan tersangka suap pengaturan impor daging sapi Ahmad Fathanah, untuk menemaninya di kamar. Ini disampaikan Maharani saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas terdakwa Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Menurut Maharani, ia sudah membuat janji sebelumnya dengan Fathanah di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Kata dia, setelah bertemu di cafe hotel tersebut, dirinya langsung menuruti permintaan Fathanah untuk menemaninya ke kamar hotel.
"Saya diminta Ahmad Fathanah ke Hotel Le Meridien, tanggal 29 Januari 2013. Diminta datang ke hotel jam 5. Rumahnya di Condet, sedangkan saya dari tempat temen saya. Saya sampai di sana jam 18.30. Ketemu pak Ahmad Fathanah di cafe terus dia mengajak saya ke atas," ujar Maharani saat ditanya Majelis Hakim Tipikor.
Mahasiswi Universitas Moestopo itu menambahkan, setelah beberapa lama di kamar, penyidik KPK datang dan langsung mengetuk pintu kamar 1740 yang mereka tempati. Saat itu, dirinya mengaku berada di kamar mandi, sementara Ahmad Fathanah membuka pintu. Penyidik KPK pun langsung menahan Fathanah serta barang-barang milik Maharani. Sebelumnya, KPK menangkap Fathanah terkait suap pengaturan kuota impor daging sapi. Diduga dia menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan penambahan kuota impor PT Indoguna Utama.
Pengakuan Maharani ini berbeda dengan pernyataan dia sebelumnya dalam sebuah konperensi pers. Pada 5 Februari lalu, beberapa hari sesudah penangkapan Ahmad Fathanah, Maharani memberikan pernyataan kepada wartawan kalau uang Rp 10 juta yang ia terima dari Fathanah hanya sebagai tanda perkenalan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyebutkan tersangka korupsi Ahmad Fathanah melakukan transaksi ke banyak perempuan. Menurut Kepala PPATK Muh Yusuf, transaksi dalam aliran dana itu bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Meski begitu, dia tidak mengetahui untuk kepentingan apa saja transaksi itu dilakukan.
"Kalau kisaran transaksi sama wanita itu variatif. Ada yang 10 juta, ada yang 50an juta. Ada juga yang ratusan juta. Yang kita temukan itu ada yang sekali ada yang beberapa kali (transaksi-red). Kita telusuri itu dari 2003 sampai 2013," ujar Kepala PPATK Muh. Yusuf.
Editor: Heru Hendratmoko