KBR68H,Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menegaskan, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji harus mematuhi putusan pengadilan.
Menurut Hatta, bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu tidak punya alasan untuk menolak eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Putusan Mahkamah Agung menyatakan, Susno bersalah dan dikurung 3,5 tahun.
“Tidak perlu ada perintah, karena putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Begitu diserahkan ke Jaksa, Jaksa lah yang melaksanakan. (Apakah tidak perlu fatwa lagi?) Tidak perlu lagi,” jelas Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta.
Sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan gagal memenjarakan terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar, Susno Duadji. Susno menolak dijemput paksa oleh Kejaksaan, lantaran Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak memerintahkan dirinya untuk masuk kurungan. Ia mengklaim, MA hanya memerintahkan Susno untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.
MA: Kejagung Tak Perlu Fatwa MA Untuk Eksekusi Susno
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menegaskan, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji harus mematuhi putusan pengadilan.

NASIONAL
Rabu, 01 Mei 2013 18:39 WIB


Susno Duadji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai