KBR68H,Jakarta- Mahkamah Agung (MA) meminta para hakim di Indonesia untuk tidak mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Ini lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurusan akta yang lewat setahun tidak melalui pengadilan. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan akan mencabut semua surat edaran dan peraturan yang berkaitan dengan hal itu.
“Tapi dengan adanya putusan MK ya kita harus patuhi karena itu dianggap bertentangan dengan konstitusi. Saya kira itu tidak masalah bagi pengadilan, ya malah justru mengurangi beban hakim. Nah Cuma saya menerbitkan SeMA bahwa segala permohonan yang masuk agar diselesaikan.”ujar Hatta Ali di Gedung MA
Ketua MA Hatta Ali menambahkan pihaknya nanti akan menerbitkan kembali surat edaran MA yang baru. Surat edaran tersebut bertujuan agar permohonan pengurusan akta yang sudah masuk agar tetap dilanjutkan, sedangkan yang masuk setelah putusan MK akan ditolak.Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan terkait pengurusan akta kelahiran apabila mengalami keterlambatan lebih dari 60 hari. Dalam pertimbangannya, MK mengutip Pasal 28 tentang Perlindungan Anak.
MA Akan Cabut Perma dan Sema Terkait Akta Kelahiran
Mahkamah Agung (MA) meminta para hakim di Indonesia untuk tidak mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Ini lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurusan akta yang lewat setahun tidak melalui pengadilan. Ketua Mah

NASIONAL
Jumat, 03 Mei 2013 15:22 WIB


akta kelahiran, MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai