KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan Telapak mendesak pemerintah lebih serius menegakkan hukum di bidang kehutanan dalam periode moratorium hutan alam primer dan lahan gambut jilid dua.
Peneliti LSM Lingkungan Telapak, Yayat Afianto mengatakan dalam moratorium jilid pertama pemerintah belum mampu menertibkan sejumlah izin hutan yang bermasalah.
Ketidak seriusan pemerintah ini kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pembalakan liar kayu hutan.
"Yang penting itu bukan hanya moratoriumnya saja, tapi juga penegakan hukumnya harus ditingkatkan. Soalnya beberapa waktu yang lalu ada kasus-kasus pembalakan liar, dan ada penangkapan ketika kayu itu sudah dibawa dari lapangan. Tapi kejadian di lapangannya seperti ini sedikit sekali yang tertangkap di lapangan," kata Yayat saat dihubungi KBR68H, Sabtu (18/5).
Peneliti LSM Lingkungan Telapak, Yayat Afianto menambahkan hukuman bagi pelaku pembalakan liar selama ini belum bisa memberikan efek jera.
Pekan ini pemerintah pusat memperpanjang kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru pengelolaan hutan dan lahan gambut. Moratorium kedua berlaku selama dua tahun.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut.
Isi Inpres tersebut tidak terlalu berbeda dengan yang sebelumnya, yang
mengatur soal penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata
kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Pemerintah menyatakan perpanjangan moratorium hutan tersebut untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan penurunan emisi karbon menjadi 26 persen pada 2020 mendatang.