KBR68H, Jakarta - Terpidana korupsi Susno Duadji tidak mempermasalahkan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhenti memberi perlindungan. Pengacara bekas petinggi kepolisian itu, Frederich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan melanjutkan perkara dengan mengajukan peninjauan kembali. Dengan begitu, perlindungan dari LPSK akan berakhir Agustus nanti.
"Kan tidak dilakukan peninjauan kembali. Saya tidak berpendapat melakukan PK. Keputusan itu sebenarnya sudah baik. Yang salah kan jaksa melakukan salah tafsir atau memalsukan keputusan Mahkamah Agung. Itu saja. Saya tetap pada pendapat hukum saya, secara internasional dan lokal, menyatakan bahwa kejaksaan telah memalsukan keputusan Mahkamah Agung itu saja," ujar Pengacara Susno Duadji, Frederich Yunadi ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, LPSK memperpanjang perlindungan bagi terpidana korupsi dana pengaman pilkada Jabar tersebut. Sebab, Susno ketika itu hendak mengajukan Peninjauan Kembali vonis Mahkamah Agung. Namun, proses hukum itu tak kunung terjadi. Akibatnya, LPSK mengaku akan mempertimbangkan kembali pemberian perlindungan terhadap Susno.
Editor: Nanda Hidayat
LPSK Cabut Perlindungan, Susno Tetap Tak Ajukan PK
Terpidana korupsi Susno Duadji tidak mempermasalahkan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhenti memberi perlindungan.

NASIONAL
Selasa, 28 Mei 2013 22:24 WIB


susno duadji, lpsk, pk, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai