KBR68H, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum menerima jawaban Mahkamah Agung terkait permintaan pemberian keterangan melalui video conference bagi para saksi kasus Cebongan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim lembaganya sejak 1,5 bulan lalu. Padahal pengadilan kasus Cebongan akan berlangsung awal bulan depan. Jika dipaksakan hadir di persidangan, dia khawatir keterangan para saksi tidak bisa maksimal.
“Atas permintaan mereka, karena kan mereka di bawah perlindungan LSPK. Sehingga LPSK yang mengirmkan surat itu kepada Mahkamah Agung. Dan, sampai kini belum ada jawaban. Kita sudah coba koordinasi dengan oditur militer, menurut mereka sidangnya akan dilakukan di Yogya, ” jelas Abdul Haris Semendawai.
Sebelumnya LPSK mengusulkan agar 42 saksi kasus penyerangan LP Cebongan di Yogyakarta, tidak perlu dihadirkan langsung di persidangan, namun melalui teleconference. Usulan itu muncul karena para saksi mengakui masih trauma dengan kejadian penyerangan itu.
Insiden itu dilakukan oleh 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo. Akibatnya, empat tahanan tewas di dalam lapas. Mereka yang tewas merupakan tersangka pembunuhan rekanan para anggota Kopassus itu.
Editor: Anto Sidharta
LPSK Belum Terima Jawaban MA soal Sidang Kasus Cebongan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum menerima jawaban Mahkamah Agung terkait permintaan pemberian keterangan melalui video conference bagi para saksi kasus Cebongan.

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 18:44 WIB


LPSK, MA, Kasus Cebongan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai