Bagikan:

Lengkapi Berkas Caleg, KPU: Parpol Jangan Bolak-Balik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik mempergunakan waktu dua pekan ini dengan sebaik mungkin untuk melengkapi berkas persyaratan bakal calon legistatifnya.

NASIONAL

Rabu, 08 Mei 2013 10:09 WIB

Author

Anto Sidharta

Lengkapi Berkas Caleg, KPU: Parpol Jangan Bolak-Balik

Berkas Caleg, KPU, Jakarta

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik mempergunakan waktu dua pekan ini dengan sebaik mungkin untuk melengkapi berkas persyaratan bakal calon legistatifnya.

Komisioner KPU Hadar Gumay meminta agar dalam parpol mengembalikan berkas yang tak lengkap sekali saja, tidak bolak-balik. Ini, kata Hadar, untuk mempermudah kerja KPU.

“Silahkan saja kami tunggu di dalam masa dua minggu ke depan, kami minta jangan bolak-balik jadi mengembalikannya sekali saja. Siapkan betul kemudian datanglah ke kantor nanti akan kami layani,” jelas Hadar. 

Ia menegaskan, KPU akan bersikap adil pada seluruh bakal calog legislatif dari semua parpol dalam proses melengkapi berkas persyaratan bakal caleg hingga 22 Mei mendatang.

“Tidak ada perbedaan perlakuan semua harus melengkapi selengkap-lengkapnya. Jadi tidak ada lagi sedikitpun kurang, semua harus lengkap dan betul isinya. Karena tidak ada waktu lagi memperbaiki, jadi kalau pada saat nanti kami periksa ada yang tidak memenuhi syarat gara-gara satu saja maka calon itu tidak ada di DCS,” tegas Hadar.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi tahap pertama  hanya ada sekitar 20,18 persen atau 1.327 bakal calog dari berbagai partai yang dokumennya sudah lengkap. Sedangkan kurang lebih 80 persen itu masih bermasalah, dan bahkan ada 549 bakal caleg yang sama sekali tidak melampirkan berkas.

“Jadi baru disampaikan namanya saja di dalam daftar, tetapi dokumen pendukung masing-masing dari 549 ini tidak ada sama sekali. Kalau yang 80 persen itu beragam, ada yang hampir lengkap, sedikit, dan seterusnya. Tapi kami harus memeriksa satu dokumen saja tidak ada maka kami nyatakan tidak memenuhi syarat walaupun yang lain sudah,” tambah Hadar.

Dari hasil verifikasi tahap I yang dilakukan KPU, sebanyak 4.701 berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) dinyatakan tak memenuhi syarat. KPU sendiri menerima 6.208 berkas.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending