KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan pusat pengaduan konsumen (call center) melalui nomor 153. Sistem pengaduan ini melengkapi saluran pengaduan konsumen yang sudah ada selama ini, di antaranya adalah telepon hotline dan email.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, sistem komunikasi ini dibuat agar konsumen mudah menyapaikan pengaduan. Kata dia, negara menjamin konsumen untuk berkonsultasi, bahkan mediasi jika berencana menggugat produsen barang dan jasa ke pengadilan.
"Jadi ini langkah awal yang terus menerus ditegakkan. Indonesia itu besar, ekonominya tambah maju, makanya call center ini merupakan tambahan jalur komunikasi untuk konsumen. Jalur lain email, hotline, website. Jadi kita buka sebanyak mungkin, termasuk juga LSPK (Lembaga Swadaya Perlindungan Konsumen) yang ada di daerah-daerah," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Senin (27/5).
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menambahkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mencatat adanya 1.253 pengaduan dari masyarakat sejak lima tahun terakhir. Sementara pengaduan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat lebih banyak lagi, yakni 2.920 pengaduan.
Editor: Heru Hendratmoko