Bagikan:

Layanan Call Center 153 Untuk Perlindungan Konsumen

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, sistem komunikasi ini dibuat agar konsumen mudah menyapaikan pengaduan. Kata dia, negara menjamin konsumen untuk berkonsultasi, hingga mediasi jika berencana menggugat produsen barang dan jasa ke pe

NASIONAL

Senin, 27 Mei 2013 15:53 WIB

Author

Eli Kamilah

Layanan Call Center 153 Untuk Perlindungan Konsumen

kementerian perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pengaduan konsumen, call center konsumen

KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan pusat pengaduan konsumen (call center) melalui nomor 153. Sistem pengaduan ini melengkapi saluran pengaduan konsumen yang sudah ada selama ini, di antaranya adalah telepon hotline dan email.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, sistem komunikasi ini dibuat agar konsumen mudah menyapaikan pengaduan. Kata dia, negara menjamin konsumen untuk berkonsultasi, bahkan mediasi jika berencana menggugat produsen barang dan jasa ke pengadilan.

"Jadi ini langkah awal yang terus menerus ditegakkan. Indonesia itu besar, ekonominya tambah maju, makanya call center ini merupakan tambahan jalur komunikasi untuk konsumen. Jalur lain email, hotline, website. Jadi kita buka sebanyak mungkin, termasuk juga LSPK (Lembaga Swadaya Perlindungan Konsumen) yang ada di daerah-daerah," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Senin (27/5).

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menambahkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mencatat adanya 1.253 pengaduan dari masyarakat sejak lima tahun terakhir. Sementara pengaduan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat lebih banyak lagi, yakni 2.920 pengaduan.


Editor: Heru Hendratmoko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending