KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan laporan hasil audit kedua terhadap keuangan proyek Hambalang tidak mempengaruhi eksekusi para tersangka pada kasus tersebut.
Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri mengatakan eksekusi atau penahanan tersangka tidak bergantung pada laporan hasil audit BPK. Itu merupakan hak penegak hukum, yakni KPK. BPK sendiri belum bisa memastikan kapan hasil audit kedua kasus Hambalang bisa dirampungkan.
“Kami sadar bahwa penegak hukum punya keleluasaan lebih untuk bisa menggali, kata-kata, informasi, bukti yang tidak mungkin tergali oleh pemeriksa. Meskipun yang bersangkutan (AU-red) tidak disebutkan sama sekali dalam laporan kami, sah-sah saja para penegak hukum menetapkan seseorang jadi tersangka. Nah, setelah menjadi tersangka mau ditahan atau tidak, itu tidak tergantung pada laporan BPK,” kata Hasan kepada KBR68H, Rabu (29/5).
Sebelumnya, BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012 , BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 243, 66 miliar. Dalam tahap II, audit difokuskan kepada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah. Belum diketahui berapa total besaran kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Editor: Antonius Eko
Laporan BPK Tak Pengaruhi Eksekusi Tersangka Korupsi Hambalang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan laporan hasil audit kedua terhadap keuangan proyek Hambalang tidak mempengaruhi eksekusi para tersangka pada kasus tersebut.

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 10:40 WIB


andi mallarangeng, korupsi, hambalang, BPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai