KBR68H, Jakarta - Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi menilai pengacara terdakwa korupsi pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Rozi telah melanggara etika sebagai advokat.
Ahmad Rozi ikut bersaksi dalam kasus yang juga menjerat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Leonard Simorangkir khawatir kesaksikan pengacara itu menimbulkan konflik kepentingan, sehingga kesaksianya dihadapan penyidik KPK tidak objektif.
"Itu pelanggaran etika. Kalau konflik kepentingan itu teruskan itu sudah pelanggaran etika. Seharusnya dia sendiri yang menentukan sikap bahwa dia mengundurkan diri sebagai advokat Fathanah karena nantinya akan bertentangan atau conflict of interest-nya akan timbul apabila dia diajukan sebagai saksi. Padahal kan dia juga sudah diajukan sebagai saksi," kata Leonard Simorangkir saat dihubungi KBR68H.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Leonard Simorangkir menambahkan, lembaganya belum bisa membawa masalah itu ke Dewan Etik Advokat. Pasalnya Dewan Etik belum menerima pengaduan dari pihak yang dirugikan atas kesaksian Ahmad Rois itu.
Nama Ahmad Rozi yang juga pengacara Ahmad Fathanah muncul dalam persidangan sebagai pihak yang dihubungi Luthfi Hasan Ishaaq. Rozi dihubungi Luthfi setelah bekas presiden PKS itu mendapatkan kabar PT Indoguna sudah mengeluarkan uang Rp 1 M. Rozi dinilai memiliki konflik kepentingan terkait posisinya sebagai pengacara Fathanah.
Rozi beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Penyidik menanyakan percakapan telepon dengan Luthfi pada 29 Januari dan juga soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK yang dicuri Fathanah dan diberikan kepada Rozi.
Editor: Agus Luqman