Bagikan:

Labora Sitorus Ditahan

NASIONAL

Minggu, 19 Mei 2013 22:23 WIB

Author

Erric Permana

Labora Sitorus Ditahan

Labora Sitorus, rekening gendut, Ditahan

KBR68H, Jakarta – Badan Penyidik Kepolisian Indonesia  menahan anggota polisi daerah Papua Labora Sitorus. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, setelah diperiksa selama 1x24 jam, Labora Sitorus dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan undang-undang kehutanan. Kata dia, Labora Sitorus ditahan di rumah tahanan Badan Penyidik Kepolisian Indonesia.

“Jadi pasal-pasal, kan yang bersangkutan diduga berkaitan dengan masalah UU Kehutanan yah, UU 41 tahun 1999 tentang kehutananan yang sudah diubah tahun 2004 Itu pasal 50 ayat 3 huruf F dan H ada beberapa uraiannya disitu dan juga itu sebagai predicate crime yah pidana pokoknya. Juga disangka dengan pasal TPPU pasal 3, 4 dan 5,”ujar Agus saat dihubungi KBR68H.

 Labora Sitorus adalah polisi Papua berpangkat Aiptu yang mempunyai rekening sebesar Rp 1,5 triliun. Uang itu diduga didapat dari hasil penimbunan bahan bakar minyak di Sorong. Mabes Polri menangkap Labora Sitorus kemarin usai mengadukan kasusnya ke Komisi Kepolisian Nasional. Labora  jugaditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak. 


Editor : Arin Swandari

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending