KBR68H, Jakarta – Badan Penyidik Kepolisian Indonesia menahan anggota polisi daerah Papua Labora Sitorus. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, setelah diperiksa selama 1x24 jam, Labora Sitorus dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan undang-undang kehutanan. Kata dia, Labora Sitorus ditahan di rumah tahanan Badan Penyidik Kepolisian Indonesia.
“Jadi pasal-pasal, kan yang bersangkutan diduga berkaitan dengan masalah UU Kehutanan yah, UU 41 tahun 1999 tentang kehutananan yang sudah diubah tahun 2004 Itu pasal 50 ayat 3 huruf F dan H ada beberapa uraiannya disitu dan juga itu sebagai predicate crime yah pidana pokoknya. Juga disangka dengan pasal TPPU pasal 3, 4 dan 5,”ujar Agus saat dihubungi KBR68H.
Labora Sitorus adalah polisi Papua berpangkat Aiptu yang mempunyai rekening sebesar Rp 1,5 triliun. Uang itu diduga didapat dari hasil penimbunan bahan bakar minyak di Sorong. Mabes Polri menangkap Labora Sitorus kemarin usai mengadukan kasusnya ke Komisi Kepolisian Nasional. Labora jugaditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak.
Editor : Arin Swandari