KBR68H, Jakarta – Penasihat hukum Susno Duadji menilai penahanan kliennya mencederai perlindungan negara terhadap pengungkap kasus (whistle blower).
Kuasa hukum Susno, Firman Wijaya mengatakan, negara seharusnya melindungi kliennya karena telah membeberkan kasus pajak. Dia menilai, penangkapan itu akan menciderai peran pengungkap kasus di mata masyarakat.
“Apakah Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan LPSK sebagai program bentuk perlindungan pada posisi Whistle Blower ? Ini juga tidak terlihat. Pertimbangan Mahkamah Agung yang dalam surat edarannya akan memberikan penghargaan kepada whistle blower, realtiasnya tidak telihat.Ini cermin buruk bagi masa depan whistle blower,” ujar Firman saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan suap perkara PT. Salmah Arowana Lestari, Susno Duadji menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung. Susno menyerahkan diri usai dinyatakan buron karena tidak mau dieksekusi. Dalam kasus ini, Susno divonis 3 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Kini Susno ditahan di penjara Pondok Rajeg Cibinong Jawa Barat
Kuasa Hukum: Penahanan Susno Ciderai Whistle Blower
Penasihat hukum Susno Duadji menilai penahanan kliennya mencederai perlindungan negara terhadap pengungkap kasus (whistle blower).

NASIONAL
Jumat, 03 Mei 2013 20:41 WIB


Susno Duadji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai