KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seorang kepala daerah wajib mundur jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Hal ini disampaikan anggota KPU, Arief Budiman, terkait majunya sejumlah kepala daerah sebagai caleg namun belum mengajukan surat pengunduran diri. Arief Budiman mengatakan, KPU akan memberikan batas akhir pemberian surat pengunduran diri hingga 22 Mei mendatang.
“Kalau pada tahap ini syaratnya belum lengkap tidak apa-apa dapat diperbaiki tanggal 22 mei. Kalau tidak ada ya tidak boleh, tapi barangkali minggu depan sudah ada. Tapi kita tetap ingatkan yang bersangkutan kalau belum lengkap. Tapi kan bisa diperbaiki,”ujar Arief Budiman
Berdasarkan Undang-undang Pemilu DPR, DPRD dan DPD, seorang kepala daerah harus mundur jika namanya masuk dalam daftar calon sementara atau DCS. Hari ini KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap para calon anggota legislatif.
KPU: Caleg dari Kepala Daerah Wajib Mundur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seorang kepala daerah wajib mundur jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.

NASIONAL
Selasa, 07 Mei 2013 12:25 WIB


Caleg dari Kepala Daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai