KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum memfokuskan pemantauan tehadap para pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang belum mundur setelah mendaftar sebagai calon legislatif.
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan, meski tidak akan diberikan sanksi langsung, namun KPU telah menegaskan bakal mencoret caleg yang tidak memenuhi syarat setelah pengumuman hasil verifikasi DCS.
"Kami tidak melihat secara spesifik, kami hanya melihat orang per orang saja apakah syarat-syaratnya terpenuhi apa tidak. Jadi kami tidak melihat orang itu pejabat atau PNS. Pekerjaan kami sekarang ini belum men-detect secara khusus apakah pejabat atau yang lainnya, jadi hanya apakah ada ijazah SMA nya dan sudah dilegalisir atau tidak," Hadar Gumay.
Anggota KPU Hadar Gumay menambahkan KPU akan memberikan waktu selama dua pekan kepada para caleg untuk memperbaiki data mereka.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang pemilu bahwa salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon anggota legislatif harus lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS atau pejabat pemerintahan.
KPU Belum Telusuri PNS Nyaleg
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum memfokuskan pemantauan tehadap para pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang belum mundur setelah mendaftar sebagai calon legislatif.

NASIONAL
Minggu, 05 Mei 2013 16:23 WIB


KPU, calon anggota legislatif, PNS, pejabat mundur, verifikasi caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai