KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Busyro Muqoddas menilai Partai Keadilan Sejahtera PKS berupaya melawan proses hukum.
Penilaian itu disampaikan terkait sikap PKS yang menentang penggunaan pasal pidana pencucian uang TPPU terhadap Luthfi Hasan Ishaq.
Menurut Busyro, KPK tidak akan sembarang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara suap pengaturan kuota impor daging sapi itu.
Busyro mengatakan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang mengarah pada praktik pencucian uang yang dilakukan bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq.
"Tetapi teori itu akan bergantung pada fakta yang didukung dengan bukti. Untuk itu pembuktian jadi kata kunci," kata Busryo di Sukabumi.
Wakil Ketua KPK Busyro Muquodas menambahkan, Undang-Undang Pencucian Uang dapat menjerat siapa saja, termasuk korporasi.
Oleh sebab itu, dia meminta PKS menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Busyro memastikan aset Luthfi yang telah disita tidak akan digunakan oleh KPK, hiingga ada putusan pengadilan.
Editor: Agus Luqman