KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengambil alih penyidikan kasus rekening gendut anggota Polisi Papua Labora Sitorus. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidikan kasus tersebut sejak awalnya sudah dilakukan oleh Polisi dan kepolisian juga mempunyai kewenangan untuk menangani kasus tersebut.
“Yak kan sudah diusut oleh polisi, dan polisi punya kewenangan. Tanggapan KPK ya itu tadi bahwa kasusnya sudah diusut oleh polisi dan sudah ditangan polisi, polisi berwenang. (KPK tidak akan mengambil alih ?) Ya enggalah orang sudah ditangani polisi, apa alasannya diambil alih?”, kata Johan Budi kepada KBR68H ketika dihubungi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi. Sebelumnya lembaga pemantau kepolisian Indonesian Police Watch (IPW) meminta kasus rekening gendut anggota polisi daerah Papua Labora Sitorus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, langkah ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang berujung penanganan kasus tidak maksimal. Pasalnya, seringkali ditemui kasus rekening gendut yang melibatkan anggota kepolisian tidak pernah sampai ke pengadilan.
Minggu malam kepolisian menahan Labora Sitorus. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, setelah diperiksa selama 1x24 jam, Labora Sitorus dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan undang-undang kehutanan. Kata dia, Labora Sitorus ditahan di rumah tahanan Badan Penyidik Kepolisian Indonesia.
Editor: Arin Swandari