KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan empat tersangka suap pajak. Mereka adalah pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Muhammad Dian Irwan, Eko Darmayanto dan dua orang pegawai PT. The Master Steel, Tedy Mulyawan dan Effendy Kumala.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keempatnya ditahan di penjara yang berbeda, yakni Rutan Salemba dan Guntur. Kata dia, mereka ditahan selama dua puluh hari.
"Terkait OTT pajak, hari ini KPK juga melakukan penahanan terhadap tersangka ED di rutan Cipinang, Jaktim. MDI di rutan negara kelas 1 Jaktim berlokasi di Pomdam Guntur, TM di rutan Salemba. Sedangkan EK di rutan Polda Metro," ujar Johan Budi dalam jumpa pers di KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan tersangka suap pajak di terminal III Bandara Soekarno Hatta. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang dan satu unit mobil Avanza.
Editor: Anto Sidharta
KPK Tahan Tersangka Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan empat tersangka suap pajak. Mereka adalah pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Muhammad Dian Irwan, Eko Darmayanto dan dua orang pegawai PT. The Master Steel, Tedy Mulyawan dan Effend

NASIONAL
Kamis, 16 Mei 2013 21:05 WIB


KPK, Tahan Tersangka, Suap Pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai