KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 5 tersangka suap perizinan pembangunan tanah makam di desa Artajaya, Tanjung Sari, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, masa penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka itu telah habis. Kata dia, penahanan diperpanjang hingga 40 hari mendatang.
"Kemudian ada perpanjangan penanganan, ini perlu disampaikan terkait dugaan TPK dalam pemberian berkaitan dengan perzinan lokasi pembangunan makam bukan umum yaitu atas nama, UJ, kemudian LWS, ID, NS dan SS. Jadi diperpanjang penahanannya," kata Johan di Gedung KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka dalam suap perizinan tanah makam di desa Artajaya, Tanjung Sari, Jawa Barat. Salah satunya adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. Dia diduga menjadi makelar perizinan tanah dengan menerima fee senilai Rp 500 juta
KPK Perpanjang Penahanan 5 tersangka Kasus Suap Lahan Makam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 5 tersangka suap perizinan pembangunan tanah makam di desa Artajaya, Tanjung Sari, Jawa Barat.

NASIONAL
Senin, 06 Mei 2013 18:17 WIB


lahan makam, korupsi, bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai