Bagikan:

KPK Perpanjang Penahanan 5 tersangka Kasus Suap Lahan Makam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 5 tersangka suap perizinan pembangunan tanah makam di desa Artajaya, Tanjung Sari, Jawa Barat.

NASIONAL

Senin, 06 Mei 2013 18:17 WIB

KPK Perpanjang Penahanan 5 tersangka Kasus Suap Lahan Makam

lahan makam, korupsi, bogor

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 5 tersangka suap perizinan pembangunan tanah makam di desa Artajaya, Tanjung Sari, Jawa Barat.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, masa penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka itu telah habis. Kata dia, penahanan  diperpanjang hingga 40 hari mendatang.

"Kemudian ada perpanjangan penanganan, ini perlu disampaikan terkait dugaan TPK dalam pemberian berkaitan dengan perzinan lokasi pembangunan makam bukan umum yaitu atas nama, UJ, kemudian LWS, ID, NS dan SS. Jadi diperpanjang penahanannya," kata Johan di Gedung KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka dalam suap perizinan tanah makam di desa Artajaya, Tanjung Sari, Jawa Barat. Salah satunya adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. Dia diduga menjadi makelar perizinan tanah dengan menerima fee senilai Rp 500 juta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending