KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat cegah ke luar negeri untuk Gubernur Riau Rusli Zainal.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi kehutanan.
"Kalau sebelumnya itu berkaitan dengan kasus PON di Riau, sekarang pencegahan ini berkaitan dengan TPK (tindak pidana korupsi) dengan pemberian izin atau pemanfaatan hasil utan kayu di hutan tanaman Pelalawan dan Siak dengan tersangka RZ Gubernur Riau," terang Johan kepada wartawan di gedung KPK.
Sementara itu, KPK hingga kini belum menjadwalkan kembali pemeriksaan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga berbuat melawan hukum terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Kasus ini terjadi pada 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Editor: Anto Sidharta
KPK Kembali Cegah Rusli Zainal Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat cegah ke luar negeri untuk Gubernur Riau Rusli Zainal. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi kehutanan.

NASIONAL
Selasa, 21 Mei 2013 07:49 WIB


KPK, Rusli Zainal, Pencegahan, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai