KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencecar Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin tentang penjualan rumah miliknya di Cipanas, Jawa Barat.
Hilmi yang diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, penjualan rumah terjadi pada 2006. Namun dia tak merinci penjualan rumah itu terkait dengan bekas Presiden PKS tersebut.
"(TPPU-nya ditanya apa saja?). Tidak ada menanyakan masalah dana hanya penjualan rumah, tetapi itu sudah lama (Kapan dan di mana?). Di Cipanas 2006," kata Hilmi usai diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota impor daging sapi. Luthfi dan Fathanah diduga menerima duit dari PT Indoguna Utama untuk penambahan kuota daging sapi.
Dalam pengembangannya, Luthfi dan Fathanah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset mereka berupa rumah dan kendaraan mewah disita KPK.
Editor: Anto Sidharta
KPK Cecar Hilmi soal Penjualan Rumah di Cipanas
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencecar Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin tentang penjualan rumah miliknya di Cipanas, Jawa Barat.

NASIONAL
Senin, 27 Mei 2013 14:52 WIB


KPK, Hilmi, Rumah di Cipanas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai