KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menetapkan bekas Ketua Lelang Proyek Pengadaan Alat Simulator SIM Teddy Rusmawan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen beralasan KPK kekurangan penyidik untuk menangani kasus keterlibatan Teddy. Dia mengatakan pihaknya masih menelusuri keterlibatan petinggi kepolisian itu dalam kasus tersebut.
"Itu kan soal waktu bagi penyidik di dalam pelaksanaan tugas. Kan banyak perkara lain yang harus diselesaikan dan kebetulan dalam penanganan perkara belakangan ini banyak otk (operasi tangkap tangan-red) yang tidak mungkin ditunda. Jadi tenaga penyidik kita banyak yang fokus untuk menyelesaikan itu yg harus cepat diselesaikan. Masalah teknis dan masalah sdm," ujarnya di komplek gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam kasus korupsi alat simulasi Surat Izin Mengemudi, Teddy Rusmawan mengaku mendapat perintah dari atasannya Djoko Susilo untuk menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR. Jumlah yang dia serahkan sebesar Rp 4 miliar yang terbagi dalam empat kardus.
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka kasus itu. Mereka adalah Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Metalindo Mandiri Abadi Budi Susanto.
Editor: Antonius Eko
KPK Belum Tetapkan Teddy Rusmawan Sebagai Tersangka Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menetapkan bekas Ketua Lelang Proyek Pengadaan Alat Simulator SIM Teddy Rusmawan sebagai tersangka.

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 13:38 WIB


kpk, simulator SIM, teddy rusmawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai