KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua kasus yang ditangani KPK yaitu korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat 8 Februari 2013 lalu. Hari ini merupakan kali pertama Rusli diperiksa sebagai tersangka terkait kedua kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus PON Riau, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sementara kasus hutan tanaman industri, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, diantaranya bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar, bekas Bupati Siak Arwin AS, dan bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husein.
Editor: Antonius Eko
KPK Bakal Periksa Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua kasus yang ditangani KPK yaitu korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada

NASIONAL
Jumat, 31 Mei 2013 11:18 WIB


kpk, rusli zainal, pon, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai