KBR68H, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tebang pilih dalam menerapkan pasal pencucian uang bagi koruptor.
Ketua DPP PKS Indra menilai, KPK berlaku diskriminatif dalam menerapkan pasal ini. Pasalnya, lembaga anti rasuah itu sangat antusias memburu harta kekayaan milik bekas petinggi partainya yang terjerat kasus impor daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah. Sementara, perlakuan serupa tidak berlaku pada kasus Hambalang yang menyeret terpidana Anggelina Sondakh dan M. Nazaruddin.
"Jangan sampai bahwa publik menilai ada diskriminatif. Jangan sampai itu begitu. Keliatannya begitu. Jangan sampe ini diperlakukan terhadap ini. Ini diperlakukan terhadap itu. Inikan pertanyaan- pertanyaan menarik. Contoh dinyatakan uang terbukti si A, uangnya itu sekian puluh miliar dari tindak pidana korupsi. Tetapi tidak disita. (katakanlah itu pada kasus Anggie)? begitulah. Itu realita, publik akan bertanya ada apa ini. Ketika dinyatakan hasil korupsi tetapi uangnya tidak disita. Oleh karena itu harus kita dorong,"ujar Indra saat diskusi di Warung Daun Jakarta.
Ketua DPP PKS Indra menambahkan, partainya menantang KPK untuk bisa memiskinkan semua koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dimana untuk bisa merampas harta milik koruptor, KPK harus menjeratnya dengan pasal pencucian uang. Sementara pasal ini seharusnya berlaku kepada setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan korupsi.
KPK Diminta Adil Terapkan Kasus Pencucian Uang
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tebang pilih dalam menerapkan pasal pencucian uang bagi koruptor.

NASIONAL
Sabtu, 11 Mei 2013 13:35 WIB


pks, kpk, indra, erric permana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai