KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa manajer Operasional Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Depok, Sulaeman dan salah satu karyawan Jaja Jarkasi terkait kasus korupsi proyek gedung T-Tower di Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93 itu.
Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan Wawan Indrawan, Kepala Divisi Umum BJB serta Direktur PT Comradindo, Triwiyasa, sebagai tersangka.
“Jaja Jarkasi, karyawan BUMD Bangk Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Dua H Sulaiman karyawan BUMD Bangk Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Sekitar pukul 09:30 keduanya hadir memenuhi penggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait tentang kronologis proses kegiatan pembelian satuan unit ruang kantor untuk kepentingan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dari PT Comtadindo Lintasnusa Perkasa mengingat keduanya merupakan anggota dari panitia pengadaan”, kata Untung kepada KBR68H di kantor Kejaksaan.
Kasus ini bermula saat BJB merencanakan pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006 senilai Rp 540 miliar. Pada saat itu Bank Indonesia menyetujui pembayaran awal Rp 200 miliar. Namun, pembelian lantai gedung ini tak jelas. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi T-Tower, Kejagung Periksa Pejabat Bank BJB Depok
Kejaksaan Agung memeriksa manajer Operasional Bank BJB Cabang Kota Depok, Sulaeman dan salah satu karyawan Jaja Jarkasi terkait kasus korupsi proyek gedung T-Tower di Jakarta Selatan.

NASIONAL
Selasa, 28 Mei 2013 21:08 WIB


Korupsi T-Tower, Bank BJB, Depok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai