KBR68H, Jakarta - Komnas HAM menemukan tiga aspek pelanggaran HAM yang dialami oleh buruh perusahaan kuali di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, tiga aspek itu adalah perbudakan, penyiksaan, dan perdagangan manusia.
“Perbudakan terjadi dalam domain pekerja dan majikan, Itu yang dilihat banyak orang, itu satu. Yang ke dua itu torture, torture itu penyiksaan ya, penyiksaan itu, terkait dengan adanya penyiksaan itu juga justru juga bertentangan dengan aspek keadilan dan Hak Asasi Manusia. Lalu yang ke tiga itu terjadi trafficking, perdagangan manusia, di mana mereka itu bekerja kan disertai calo-calo di lapangan, kan mereka diiming-iming, itu dalam bentuk trafficking bertentangan dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007,” jelas Pigai kepada KBR68H, Sabtu (11/13).
Sebelumnya, sekira 30 an orang menjadi korban perbudakkan perusahaan kuali di Tangerang, Banten, awal bulan ini. Ke 30 orang itu ketika bekerja mendapat penyiksaan, ancaman dan perlakuan yang tidak manusiawi selama berbulan-bulan. Akibatnya, para pekerja tersebut tekanan fisik dan psikis. Kasus ini saat ini tengah ditangani kepolisian.
Komnas HAM Temukan Tiga Aspek Pelanggaran HAM Buruh Pabrik Kuali
Komnas HAM menemukan tiga aspek pelanggaran HAM yang dialami oleh buruh perusahaan kuali di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

NASIONAL
Sabtu, 11 Mei 2013 14:42 WIB


pelanggaran, buruh kuali, nathalius pigai, sindu dharmawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai