KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan penuntasan kasus kerusuhan Mei 1998 kepada Kejaksaan Agung.
Anggota Komnas HAM, Otto Nur Abdullah meminta, Kejagung serius untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kata dia, Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi dan tidak bisa untuk melakukan penyidikan.
"Soal masa lalu memang tidak ada perkembangan yang signifikan yang positif selama ini, karena semua kasus-kasus, yang sudah datangi komnas HAM itu sangkut di kejaksaan agung tampaknya, kejaksaaan agung bersifat pasif, terhadap kasus-kasus tersebut, jadi memang dip[erlukan sikap tegas dari presiden apakah kasus dibiarkan begitu saja atau, ditindaklanjuti,\" kata Otto kepada KBR68H.
Sejak delapan tahun lalu Komnas Ham sudah menyerahkan rekomendasi penyelesaian kasus kerusuhan Mei kepada Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini tak ada tindak lanjutnya. Kerusuhan Mei 1998 terjadi pada 13 - 15 Mei, terutama di Jakarta. Kerusuhan itu diduga menyebabkan ratusan orang tewas. Diantaranya adalah perempuan keturunan Tionghoa yang mengalami pelecehan seksual dan diperkosa. Banyak aktivis diculik dan 13 korban belum ditemukan hingga sekarang. Belum ada angka pasti mengenai korban kerusuhan Mei 1998.
Komnas HAM Serahkan Kasus Mei ke Kejagung
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan penuntasan kasus kerusuhan Mei 1998 kepada Kejaksaan Agung.

NASIONAL
Minggu, 12 Mei 2013 22:24 WIB


komnas HAM, kasus Mei, kejagung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai