Bagikan:

KLH Luncurkan UU Perlindungan Kekayaan Hayati dan Genetika

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan dua undang-undang yang mengatur perlindungan kekayaan hayati dan dan kekayaan genetika Indonesia. Aturan tersebut sudah disahkan DPR.

NASIONAL

Kamis, 23 Mei 2013 08:47 WIB

Author

Abu Pane

KLH Luncurkan UU Perlindungan Kekayaan Hayati dan Genetika

KLH, UU Perlindungan Kekayaan Hayati dan Genetika

KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan dua undang-undang yang mengatur perlindungan kekayaan hayati dan dan kekayaan genetika Indonesia. Aturan tersebut sudah disahkan DPR.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, perlindungan kekayaan hayati diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2013. Sedangkan perlindungan kekayaan sumber genetika diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2013.

Kedua Undang-Undang tersebut, kata Kambuaya,  juga akan mengatur keluar masuknya kekayaan hayati dan genetika dari luar negeri yang membahayakan ekosistem di Indonesia. Selain itu juga untuk mencegah pembajakan genetika seperti yang terjadi pada pembajakan genetika durian montong oleh Thailand.

“Kita meratifikasi dengan masuk menjadi anggota, kita melindungi negara ini, dengan cara mendapat informasi-informasi awal. Kalau ada pengiriman bahan-bahan demikian ke Indonesia, kita diberitahu dulu. Kita menyetujui atau menolak itu tergantung kita. Bisa supaya kita tidak mengirimnya terlalu over, misalnya mengirimnya terlalu banyak. Jangan sampai negara ini dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujar Balthasar di Jakarta, Rabu (22/5).

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Kekayaan Hayati dan Genetika lahir setelah Indonesia ikut serta dalam Konvensi Rooterdam dan Protokol Nagoya. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, Balthasar berharap ekosistem di Indonesia semakin terjaga.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending