KBR68H, Jakarta - Ketua Mejelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera PKS Hilmi Aminiduddin kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan selasa kemarin. Menurut kuasa hukum Hilmi, Zaenuddin Paru, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Fatthanah dan Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertaninan. Selain Hilmi KPK juga memeriksa Elda Devianne Adiningrat, Muhammad Taufiq Tamaz dan Hamsul Alam.
"Hari ini Ustad Hilmi saksi untuk Luthfi, karena seharusnya kemarin hasri selasa Ustad Hilmi saksi untuk Fathannah. Kalau seandainya kemarin beliau mengatakan keterangan hari ini untuk dua-duanya berarti hari ini tidak perlu lagi. Karena beliau hanya tanda tangan untuk Fathannah, jadi hari ini diminta lagi. Kemungkinan besar di copy paste aja, keterangan yang kemarin copy paste lagi dan kemungkinan dibuat lagi kesaksian untuk Pak Luthfi." ujar Zaenuddin Paru.
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik KPK memutarkan kepada Hilmi rekaman pembicaraan antara Ahmad Fathannah dengan Ridwan Hakim, anak dari Hilmi Aminuddin. Namun Hilmi mengaku tidak mengetahui tentang rekaman pembicaraan tersebut.
Terkait kasus suap impor sapi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathannah, Juard Effendy, Arya Abdi Effendi dan Maria Elisabeth Liman.
Editor: Doddy Rosadi