KBR68H, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera membatasi kepemilikan lembaga penyiaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, ini akan mencegah penguasaan media oleh segelintir orang. Menurutnya, pembatasan kepemilikan ini akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya rasa itu, terus kepemilikan saham itu seperti apa, apakah bisa seperti Ali Baba? yang punya Baba yang muncul Ali. Di satu zona cuma boleh punya 100% dan tidak boleh di dua lembaga penyiaran. Saham kedua tidak boleh lebih dari 50%. Bahkan untuk selanjutnya di bawah 20%,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-undang Penyiaran. Pemerintah akan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) pada DPR pekan depan. RUU tersebut bertujuan membatasi siaran tv nasional dan memecahnya dalam berbagai zona.
Editor: Antonius Eko
Kepemilikan Saham Media akan Dibatasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera membatasi kepemilikan lembaga penyiaran.

NASIONAL
Rabu, 22 Mei 2013 18:16 WIB


kepemilikan media, tifatul sembiring
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai