KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Kejaksaan Agung mengembalikan 12 pesawat milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten. Belasan pesawat itu sebelumnya disiti Kejagung karena diduga terkait korupsi pengadaan pesawat latih tahun anggaran 2010-2012.
Juru Bicara Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, penyitaan itu bakal mengganggu proses belajar mengajar di sekolah penerbangan itu. Namun, kata dia, Kemenhub tetap menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan Agung.
"Kalau jangka menengah ya mengganggu karena memang sudah ada program menambah pesawat untuk proses latihan, kita akan mengajukan permohonan kepada kejaksaan agung agar pesawat itu agar proses perakitan tetap berlanjut karena itu aset negara," kata Bambang kepada KBR68H
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 12 pesawat milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang, Banten. Penyitaan itu dilakukan karena sekolah penerbangan itu diduga melakukan penyimpangan anggaran hingga puluhan miliar rupiah dalam proyek pengadaan pesawat latih jenis Fix Wing pada 2010 - 2012. Dalam kasus itu, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT. PPM, berinisal BW, Ketua Panitia Penerima Barang RD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR.
Editor: Nanda Hidayat
Kementerian Perhubungan Minta Jaksa Tak Sita Pesawat Latihan
Kementerian Perhubungan meminta Kejaksaan Agung mengembalikan 12 pesawat milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten.

NASIONAL
Jumat, 31 Mei 2013 21:48 WIB


sita pesawat, curug, kemenhub, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai