KBR68H, Jakarta - Kementerian Badan Umum Milik Negara (BUMN) mengaku belum bisa menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing di sejumlah perusahaan berpelat merah. Juru Bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Panitia Kerja Outsourcing Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus sistem itu. Ia pun mengaku, BUMN siap untuk menjalankan apapun hasil putusan Panja DPR.
“BUMN itu kan berbeda-beda. Ada BUMN kelas A yang dalam artian mendapatkan keuntungan besar. Tapi ada BUMN yang sedang, tetapi ada BUMN yang tertatih-tatih seperti Merpati, Jakarta Llyoid dan sebagainya. Nah kalau nanti diserahkan ke masing-masing tentu kebijakannya berbeda-beda. Makanya kita berharap melalui kebijakan melalui peraturan perundang-undangan melalui Komisi IX nanti akan dibuat keputusan yang komprehensif,” jelas Faisal Hilmi saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi. Sebelumnya, karyawan alih daya di Badan Usaha Milik Negera mengancam akan mogok nasional akhir bulan depan. Mereka mendesak pengangkatan status menjadi karyawan tetap. Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan, penggunaan buruh alih daya di perusahaan-perusahaan pelat merah itu melanggar Undang-undang Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan BUMN mesti memberi contoh pada perusahaan swasta untuk mentaati hukum.
Kementerian BUMN Belum Bisa Hapus Sistem Outsourcing
KBR68H, Jakarta - Kementerian Badan Umum Milik Negara (BUMN) mengaku belum bisa menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing di sejumlah perusahaan berpelat merah.

NASIONAL
Rabu, 01 Mei 2013 22:16 WIB


outsourcing, bumn, faisal hilmi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai