KBR68H, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbelit-belit dalam mencabut UN SD.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengatakan, penafsiran ulang Kemendikbud terhadap Peraturan Pemerintah tentang pencabutan UN SD hanyalah membuang waktu. Menurutnya pencabutan UN SD sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Jadi buat kami PP Nomor 32 Tahun 2013 pasal 67 tentang UN SD tidak diberlakukan lagi, saya rasa yang memang begitu adanya. kenapa sih harus berkelit lagi. Menteri juga mengatakan di Madiun kemarin, nanti deh akan kita pikirkan UN SD. Mengapa sih mereka berpikir kalau tidak ada ujian nasional seakan-akan kiamat pendidikan kita.”ujar Retno saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya, Kemendikbud membantah jika pemerintah akan menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SD. Menurut Kemendikbud, pelaksanaan UN tingkat SD akan tetap dilaksanakan hanya saja bukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kemendikbud nantinya akan mengeluarkan peraturan menteri untuk menunjuk pelaksana UN tingkat SD.
Editor: Antonius Eko
Kemendikbud Berbelit-Belit Cabut UN SD
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbelit-belit dalam mencabut UN SD.

NASIONAL
Jumat, 17 Mei 2013 08:45 WIB


FSGI, ujian nasional SD, kemendikbud, pencabutan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai