KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya bisa menunggu surat pengunduran diri dari kepala daerah yang menjadi calon legislatif (caleg) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu kemudian digunakan sebagai landasan pemberhentian kepala daerah itu.
Hal ini ditegaskan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek terkait banyaknya kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg. Mereka diantaranya Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf yang menjadi caleg DPR dari Partai Demokrat dan Wakil Bupati Bandung Barat Ernawan Natasaputra yang nyaleg DPRD dari Golkar.
Reydonnyzar Moenek menegaskan, Kemendagri segera memproses penguduran kepala daerah terkait setelah mendapat surat pengunduran diri kepala daerah dari KPU.
“Kalau surat pernyataan pengakuan mengundurkan diri itu disampaikan kepada KPU dan tidak menduduki jabatan lagi, kemudian KPU mengkonfirmasi mana buktinya. Norma yang diatur seyogyanya surat itupun harus disampaikan ke menteri dalam negeri, maka menteri dalam negeri dapat memprosesnya bahwa yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dan tentunya akan kita berhentikan,” jelas Moenek.
Menurut dia, walau memiliki data soal kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi caleg, Kemendagri tidak bisa langsung mengingatkan atau meminta surat pengunduran diri ke kepala daerah yang bersangkutan.
“Kita punya daftar siapa saja yang mengajukan pencalegan itu pasti kita klarifikasi dan berkoordinasi. Tapi filter pertamanya itu ada di KPU, kalau kami cuma masalah pemberhentian semata dari sisi administrasi dan kemudian itu lebih kepada efektivitas kelangsungan tugas-tugas pemerintah di daerah,” ungkap Moenek.
Sementara itu, terkait dengan surat pengunduran diri Dede Yusuf dari jabatan wakil gubernur Jawa Barat, Moenek mengakui belum tahu.
“Ini saya mesti klarifikasi apa dan sampai dimana proses pengunduran diri yang bersangkutan. Beberapa diantaranya memang ada yang mengajukan, tapi justifikasi terkait dengan pengunduran diri saya coba cek kembali,” jelas Moenek.
Terkait proses pemilu, kemarin adalah hari terakhir partai politik menyerahkan perbaikan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun KPU bakal memeriksanya sepekan mendatang.
Kemendagri: Kami Tunggu Surat Pengunduran Kepala Daerah dari KPU
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya bisa menunggu surat pengunduran diri dari kepala daerah yang menjadi calon legislatif (caleg) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu kemudian digunakan sebagai landasan pemberhentian kepala daerah itu.

NASIONAL
Kamis, 23 Mei 2013 09:41 WIB


Kemendagri:, Surat Pengunduran Kepala Daerah, Caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai