KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat pemecatan terhadap Bupati Aru Teddy Tengko.
Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, surat tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Maluku sejak dua hari lalu. Ia mengklaim Teddy Tengko akan segera dipecat.
"Jadi kan kita dalam PP yang dimaksud tersedia 7 hari bagi Gubernur untuk merespon kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan masalah. JAdi kita berharap untuk mengusulkan, atas dasar itu pula dengan sejalan dengan dieksekusi Bupati Aru, nah dengan itu kita akan melakukan pemberhentian. kementerian Dalam Negeri kerjanya cepat, kalau semua dokumen lengkap, satu dua hari sudah pemberhentian itu," ujar Reydonnyzar saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya Bupati Aru Teddy Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012.
Dalam putusan pengadilan, Teddy Tengko dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 500 juta, dan diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun eksekusi terhadap Teddy Tengko berulang kali gagal karena selalu bisa meloloskan diri.
Editor: Anto Sidharta
Kemendagri: Bupati Aru Teddy Tengko akan Segera Dipecat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat pemecatan terhadap Bupati Aru Teddy Tengko. Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, surat tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Maluku sejak dua hari lalu. Ia mengklaim

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 21:13 WIB


Kemendagri, Bupati Aru Teddy Tengko
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai