KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menilai sanksi terhadap perusahaan BUMN pengguna tenaga alih daya sangat lemah. Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ruslan Irianto Simbolon, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur sanksi pidana bagi BUMN yang melanggar pasal tenaga alih daya. Undang Undang itu, kata Irianto, hanya mengatur sanksi perubahan status buruh alih daya di perusahaan BUMN.
"Sanksinya memang belum ada sanksi pidana, hanya ada sanksi perubahan status. Jadi misalnya nih itu pekerjaan pekerjaan yang tidak boleh dikontrakkan. Tapi kalau terjadi penyimpangan maka kepada pengusaha diberikan sanksi adalah menimbulkan hak kepada pekerja untuk beralih statusnya dari kontrak menjadi permanen. Tidak ada sanksi pidana, makanya perusahaan-perusahaan jadi merasa, ya, gampang gampang aja," jelas Irianto kepada KBR68H, Rabu (1/5).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ruslan Irianto Simbolon menambahkan, Undang Undang Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi perubahan status buruh kontrak terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga alih daya pada pekerjaan utama. Sebelumnya pemerintah mengingatkan kepada sejumlah perusahaan plat merah untuk segera menyesuaikan persoalan ketenagakerjaan hingga 18 November 2013. Tenggat waktu ini sesuai dengan aturan Permenakertrans tahun 2012.
Kemenakertrans: Sanksi Perusahaan Pengguna Tenaga Outsourcing Lemah
KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menilai sanksi terhadap perusahaan BUMN pengguna tenaga alih daya sangat lemah.

NASIONAL
Rabu, 01 Mei 2013 22:23 WIB


outsourcing, bumn, ruslan irianto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai