KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan pedoman pengurusan akta kelahiran pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan masyarakat tak perlu lagi mengurus akta kelahiran hingga ke tingkat pengadilan, meskipun telat 60 hari lebih. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan pedoman pengurusan akta kelahiran akan diberikan ke seluruh kepala daerah.
“Iya, artinya kita taati. Ini kan surat edaran sudah kita siapkan. Insya Allah 1-2 hari ini kita terbitkan. Sudah kita siapkan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Nah, itu segera kita kirimkan ke masing-masing bupati dan walikota untuk menyikapinya, gitu. Tapi, prinsip kita mintakan kehati-hatian dalam menjustifikasi kedudukan hukum anak dan status hukum anak,” ujar Reydonyzar di gedung MK, Selasa (7/5)
Sebelumnya, Muntholib, warga Surabaya mengajukan uji materi tentang pengurusan akta kelahiran dalam UU Administrasi Kependudukan (Asminduk) ke Mahkamah Konstitusi. Muntholib menilai prosedur pengurusan kelahiran ke pengadilan karena melampaui batas waktu 60 hari memberatkan orangtua. Akhirnya, MK memutuskan kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada Pemda melampaui batas waktu 60 hari hingga 1 tahun tak perlu diurus sampai pengadilan.
Kemdagri Siapkan Pedoman Pengurusan Akta Kelahiran
KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan pedoman pengurusan akta kelahiran pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

NASIONAL
Selasa, 07 Mei 2013 15:20 WIB


akte kelahiran, keputusan MK, kementerian dalam negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai