KBR68H, Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung menangkap lima orang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Di antara lima orang itu, HS telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tahun anggaran 2010-2013. Dia adalah Direktur Utama PT Dimensi Kaya Perkasa, perusahaan rekanan PT. Telkom.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Febrie Adriansyah mengatakan, kelimanya ditangkap setelah diintai selama satu bulan.
"Modus yang terjadi memang perusahaan ini, ini sudah kita amati melakukan kegiatan-kegiatan berupa hanya administrasi keuangan. Namun kita pastikan bahwa dia tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang diberikan BUMN. (Bergerak dibidang provider juga pak ? ) Kebanyakan pengadaan barang. Pengadaan barang untuk saat ini," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri, jalan Jakarta, Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Febrie Adriansyah menambahkan, insitusinya menyita sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan, CPU, dan telepon genggam usai menggledah perusahaan tersebut. Selain lima kantor rekanan, Kejari juga menggledah kantor PT. Telkom yang terletak di jalan Japati, Bandung.
Editor: Nanda Hidayat
Kejari Bandung Tangkap Lima Orang Terkait Korupsi PT.Telkom
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap lima orang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

NASIONAL
Selasa, 14 Mei 2013 19:15 WIB


korupsi, pt telkom, aru nugraha, febrie adriansyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai