KBR68H, Jakarta - Proses penahanan tersangka kasus korupsi PT Salwanah Arowana Lestari dan Pengamanan Pilkada Jabar Susno Duadji semalam berlangsung lancar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Didi Hermanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut Susno mengaku bersedia mematuhi putusan pengadilan, namun tetap akan menyiapkan peninjuan kembali atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Menyatakan, Pak Kajati kami membuktikan diri bahwa kami tidak melarikan diri. Kami mematuhi hukum makanya kami sepakat untuk melaksanakan eksekusi. Jaksa dan Polisi adalah sahabat dari saya, telah bekerja dengan baik. yang kedua beliau menyatakan walaupun putusan membuat multi tafsir tapi prinsip saya mau dan siap menjalani putusan pengadilan. Jadi Pak Susno menyatakan demikian," ujar Didi di Kejaksaan Agung.
Kajati DKI Didi Hermanto menambahkan Susno sudah berada di Penjara Cibinong sejak pada pukul 23:10 WIB kamis kemarin.
Sebelumnya bekas Kabareskrim Susno Duadji dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung karena tidak bersedia menjalani proses pidana sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Susno diputus dengan hukkuman 3,5 tahun penjara atas tindakan pidana yang telah dilakukannya.
Kejagung: Eksekusi Susno Lancar Tanpa Hambatan
Proses penahanan tersangka kasus korupsi PT Salwanah Arowana Lestari dan Pengamanan Pilkada Jabar Susno Duadji semalam berlangsung lancar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Didi Hermanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut Susno mengaku bersedia mematuhi p

NASIONAL
Jumat, 03 Mei 2013 12:20 WIB


susno duadji, korupsi, PT Salmah Arowana Lestari, dana pengamanan, Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai