KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran Kwarnas Pramuka pada tahun 2010.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Selain itu, tidak ada bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
“(Bagaimana penyelidikan terhadap kwarnas?) yang mana, kwarnas, sudah dihentikan Tidak ada kerugian negara. Sudah dihentikan, bukan begitu karena tidak memenuhi unsur jadi tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan," jelas Andhi Nirwanto di Gedung Utama Kejagung.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Kwarnas tidak menyetorkan sisa anggaran 2010 sebesar Rp 4,3 miliar. Anggaran lebih yang harusnya dikembalikan ke kas negara itu malah dialihkan untuk melaksanakan kegiatan tahun berikutnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Ketua Kwarnas Pramuka, Azrul Azwar. Menurut Azrul, anggaran lebih itu digunakan karena anggaran Kwarnas Pramuka 2011 belum turun.
Editor: Anto Sidharta
Kejagung Stop Penyelidikan Penyalahgunaan Anggaran Kwarnas Pramuka
Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran Kwarnas Pramuka pada tahun 2010. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran terseb

NASIONAL
Kamis, 30 Mei 2013 20:34 WIB


Kejagung, Anggaran Kwarnas Pramuka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai